Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) jo. Are you a member? sign in or take a minute to sign up Cancel MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG Jl. A. Yani, ,Tamiang Layang, Kalimantan Tengah, E-mail pntamianglayang You found a Dead Link Temukan link yang sebenarnya dengan menggunakan form pencarian di bawah ini. atau jika ini sebuah kesalahan, silakan kontak kami untuk memperbaikinya melalui menu kontak berikut ini. GUGATAN SEDERHANA

Dalamhal ini, di samping berbagai perubahan yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan antara lain: Pasal 77. Cukup jelas. Pasal 78. Ayat (1) Pasal 281. Usulan 15 Sept 2019.

NO JENIS / BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL 1 Tidak membawa SIM Pasal 288 ayat2 jo pasal 106 ayat5 b. 2 Tidak memiliki SIM Pasal 281 ayat2 jo pasal 77 ayat1 3 Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat1 jo pasal 106 ayat1 a 4 Tidak menggunakan Helm SNI Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 5 Tidak menyalakan lampu utama di siang hari R2 Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 6 Tidak menyalakan lampu malam hari Pasal 293 ayat2 jo pasal 107 ayat1 7 Melanggar APILL trafficlight Pasal 287 ayat2 jo pasal 106 ayat4 c 8 Melangar Rambu atau Marka Pasal 287 ayat1 jo pasal 106 ayat4a & pasal 106 ayat4 b 9 Melanggar batas kecepatan Maksimun dan Minimum Pasal 287 ayat5 jo pasal 106 ayat4 g atau pasal 115 huruf a 10 Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat6 11 Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat1 12 Kelengkapan teknis kendaraan spion, klason, lampu kendaraan, speedometer,dll Pasal 285 ayat2 jo Pasal 106 ayat3 , Pasal 48 ayat2 13 Memasang perlengkapan kendaraan yang membahayakan lampu menyilaukan, bemper bertanduk, roda/ban lebih kecil dari ukuran standart pada motor,dll Pasal 279 jo Pasal 58 14 Berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 15 Kendaraan angkutan barang mengangkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c 16 Kendaraan barang mengangkut muatan melebihi batas muatan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1
Mengemudikankendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
Polisi akan menjalankan cara baru menindak pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan sistem poin yang akan ditandai di SIM dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumulasi poin sudah untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk kecelakaan lalu lintas namun mekanismenya dibagi menjadi 5 poin, 10 poin, dan 12 akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM kamu dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali tapi mesti melakukan pendidikan dan pelatihan akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan sanksi langsung pencabutan SIM atas dasar putusan dicabut, pemilik SIM penalti satu bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM yang diterbitkan sejak 19 Februari poin masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan sejak diundangkan dan paling cepat diterapkan akhir Poin Pelanggaran Lalu LintasBerikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sistem poin menurut Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan1. Penambahan 1 PoinPasal 275 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna 276 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di 278 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada 282 Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan 285 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur 287 ayat 3, 4, 6 Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 288 ayat 2 Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang 289 Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk 290 Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan 291 Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan 292 Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu 293 Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang 294 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat 295 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan 300 Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan 301 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 302 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin 303 Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf a, huruf b, dan huruf 304 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan 306 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen Penambahan 3 PoinPasal 279 Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu 280 Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang 284 Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau 285 ayat 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau 286 Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik 287 ayat 1, 2, dan 5 Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas 288 ayat 1 dan 3 Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan STCK dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji 298 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di 305 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi 307 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi 308 Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang Penambahan 5 PoinPasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIMPasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3 Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu 287 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 4 huruf d Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan mengenai ata cara berhenti dan parkirPasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling 296 jo Pasal 114 huruf a Menerobos palang pintu 297 jo Pasal 115 huruf b Melakukan balapan di jalan Poin Kecelakaan Lalu Lintas1. Penambahan 5 PoinPasal 310 ayat 1 dan 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau 311 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau Penambahan 10 PoinPasal 275 ayat 2 Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak 311 ayat 2 dan 3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan 312 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Penambahan 12 PoinPasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal 311 ayat 4 dan ayat 5 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
SPdijerat Pasal 297 jo 115 (b) ayat (1), Pasal 281 jo 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lihat Juga: Viral di Jagat Maya, Begini Awal Pertemuan Cewek Jepang yang Pacaran dengan Pria Indonesia (wib) motor; kenakalan remaja; video viral;
Penulis Santo Evren Sirait Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Selama dua minggu, pihak kepolisan akan melakukan razia kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda. Diharapkan pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi SIM sebelum berkendara. Namun bagi pengendara yang sudah terlanjur terkena tilang ada baiknya mengikuti aturan yang berlaku. Serta membayar denda yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca juga Pengendara Roda Dua Dominasi Angka Pelanggaran Lalu Lintas Besaran Denda Tilang Sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Besaran denda tilang kepada pelanggar berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukannya. Berikut ini daftar denda tilang yang harus ditanggung oleh pelanggar sesuai BAB XX Ketentuan Pidana. Pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. Pasal 285 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Pasal 288 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan dan/atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 290 Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 291 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 292 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 satu orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1satu bulan. Atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 293 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari. Dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan. Atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari. Atau denda paling banyak Rp seratus ribu rupiah. Post Views 8,254
AncamanHukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3).
Pasal Kendaraan Bermotor yang ditetapkan 281 Jo. Pasal 77 ayat (1) UULAJ). oleh Kepolisian Negara Republik g. Pengguna jalan yang tidak mematuhi Indonesia. (Pasal 288 ayat (1) Jo. perintah yang diberikan oleh petugas Pasal 106 ayat
Paratersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto
V9N9zi7.
  • ktbfb32s60.pages.dev/48
  • ktbfb32s60.pages.dev/189
  • ktbfb32s60.pages.dev/294
  • ktbfb32s60.pages.dev/36
  • ktbfb32s60.pages.dev/328
  • ktbfb32s60.pages.dev/207
  • ktbfb32s60.pages.dev/86
  • ktbfb32s60.pages.dev/166
  • ktbfb32s60.pages.dev/379
  • pasal 281 jo pasal 77 ayat 1